Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Melalui Musyawarah Adat Di Kecamatan Mukok Sanggau
Keywords:
Penyelesaian, sengketa, tanah, musyawarahAbstract
Di antara masyarakat adat, sengketa tanah konvensional sangat rentan terjadi, terutama di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sanggau. Tanah tidak hanya merupakan sumber daya keuangan bagi masyarakat adat, tetapi juga merupakan komponen dari identitas budaya dan leluhur mereka. Oleh karena itu, tidak mungkin untuk sepenuhnya bergantung pada sistem hukum resmi negara untuk menyelesaikan sengketa tanah adat. Di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, masyarakat setempat lebih memilih untuk menggunakan teknik penyelesaian sengketa tradisional yang didasarkan pada keadilan restoratif, spiritualitas leluhur, dan nilai-nilai bersama. Tidak seperti proses litigasi, metode ini dianggap mampu menyelesaikan sengketa secara damai tanpa memecah belah masyarakat atau menambah beban keuangan. Dalam rangka menyelesaikan sengketa tanah di Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, penelitian ini bermaksud untuk menyelidiki proses penyelesaian sengketa alternatif, atau ADR, melalui musyawarah adat. Metode kualitatif dan deskriptif digunakan, dan metode pengumpulan data berbasis dokumentasi diambil dari literatur hukum adat, catatan desa, dan laporan dari lembaga adat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa para pemimpin adat seperti temenggung, kepala suku, dan tetua desa berpartisipasi dalam musyawarah adat, bersama dengan penduduk setempat yang memiliki pengetahuan tentang sejarah daerah tersebut. Menurut penelitian ini, diskusi adat harus dipertahankan sebagai komponen dari penyelesaian sengketa yang relevan dan kontekstual. Selain itu, diharapkan pemerintah daerah akan memberikan dukungan hukum dengan membuat peraturan di tingkat desa atau daerah yang secara resmi mengakui putusan adat.
Abstract
Among indigenous communities, conventional land disputes are highly vulnerable, particularly in West Kalimantan, including Sanggau Regency. Land is not only a financial resource for indigenous communities but also a component of their cultural and ancestral identity. Therefore, it is impossible to rely solely on the official state legal system to resolve customary land disputes. In Mukok District, Sanggau Regency, local communities prefer to use traditional dispute resolution techniques based on restorative justice, ancestral spirituality, and shared values. Unlike litigation, this method is considered capable of resolving disputes peacefully without dividing the community or increasing financial burdens. To resolve land disputes in Kedukul Village, Mukok District, this study aims to investigate the alternative dispute resolution (ADR) process through customary deliberation (musyawarah adat). Qualitative and descriptive methods were used, and documentation-based data collection was drawn from customary law literature, village records, and reports from customary institutions. Research findings indicate that customary leaders such as the temenggung (chieftain), tribal chiefs, and village elders participate in customary deliberations, along with local residents who possess knowledge of the area's history. According to this research, customary deliberations should be maintained as a component of relevant and contextual dispute resolution. Furthermore, it is hoped that local governments will provide legal support by creating regulations at the village or regional level that officially recognize customary decisions.
References
Alfarisi, Muhammad Daniel Akbar, A. R. W. (2023). Berbagai Macam Agama yang Ada di Indonesia. Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 1(6), 468–478.
Anita Sinaga, N. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 1–34. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460
Hidayatulloh, Z. (2016). KARAKTERISTIK ISLAM DI BIDANG ILMU DAN BUDAYA. At-Tahdzhib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 2, 1–17.
Irawan, R. (2021). Kedudukan Dan Status Tanah Pecatu Sebagai Hak Ulayat Masyarakat Adat. Jurnal Hukum Progresif, 9(2), 158–170. https://doi.org/10.14710/jhp.9.2.158-170
Iwan, P. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda Dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 456.
Kita, T. (2025). DASHBOARD SEBARAN KONFLIK & WILAYAH KELOLA. Tanah Kita.
Malang, U. M. (2019). Hakam Sebagai Bagian dari Alternatif Penyelesaian Sengketa Keluarga: Studi terhadap pemikiran Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah R. Tanzil Fawaiq Sayyaf. In Journal of Islamic Legal Studies (Vol. 12, Issue Tahun).
Munib, A., & Wulandari, F. (2021). Studi Literatur: Efektivitas Model Kooperatif Tipe Course Review Horay Dalam Pembelajaran IPA Di Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Dasar Nusantara, 7(1).
Riswandie, I. (2023). Perlindungan hukum bagi masyarakat marginal dalam perspektif asas “equality before the law.” SULTAN ADAM : Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(2), 298–310.
Sparingga, A. (2023). Konfigurasi Politik Legislasi Undang-Undang Perkawinan Perspektif Fiqh Siyasah. Istinbath : Jurnal Hukum, 20(01), 76–101. https://doi.org/10.32332/istinbath.v20i01.6666
Sugiono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif,Dan R&D. Alfabeta.
Sugiono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan RD. AlFabetha.
Sugiono. (2018). Metode Penelitian Pendidikan. Alfabeta.
Tasmin, M. (2019). URGENSI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION ( ADR ) DI NEGARA INDONESIA. Jurnal WASAKA HUKUM, 7(2), 351–386.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dian Vitria, Ahmad Jais

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





