Penyelesaian Perkelahian Dalam Pertandingan Sepak Bola Di Desa Simpang Kanan Melalui Pendekatan Adr
Keywords:
Fight, Football Match, Adr ApproachAbstract
Fights during soccer matches in Simpang Kanan Village are a social problem that can disrupt the smooth running of matches and damage relationships between players and the surrounding community. The conflicts that arise are often emotional and have the potential to have long-term negative impacts if not resolved effectively. This study aims to analyze how fights in soccer matches can be resolved using the Alternative Dispute Resolution (ADR) approach, a dispute resolution method that emphasizes peaceful resolution outside of formal litigation. The ADR methods used include negotiation, mediation, and conciliation, focusing on open communication and consensus between disputing parties. This approach is expected to reduce tensions, improve relationships between players, and maintain sportsmanship and harmony during matches. Data were obtained through direct observation, interviews with players, referees, and community leaders, and documentation studies. The results indicate that the application of ADR is effective in resolving conflicts involving fights on the soccer fields in Simpang Kanan Village by providing fair, prompt, and acceptable solutions for all parties. Furthermore, this approach also helps build a culture of sustainable, peaceful conflict resolution within the village sports environment.
Abstract
Perkelahian dalam pertandingan sepak bola di Desa Simpang kanan merupakan masalah sosial yang dapat mengganggu kelancaran pertandingan dan merusak hubungan antar pemain serta masyarakat sekitar. Konflik yang muncul sering kali bersifat emosional dan berpotensi menimbulkan dampak negatif jangka panjang jika tidak segera diselesaikan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penyelesaian perkelahian dalam pertandingan sepak bola tersebut dapat dilakukan melalui pendekatan Alternative Dispute Resolution (ADR), yaitu metode penyelesaian sengketa yang menekankan pada penyelesaian damai di luar jalur litigasi formal. Metode ADR yang digunakan meliputi negosiasi, mediasi, dan konsiliasi, yang berfokus pada komunikasi terbuka dan mufakat antara pihak-pihak yang bersengketa. Pendekatan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan, memperbaiki hubungan antar pemain, serta menjaga sportivitas dan keharmonisan dalam pertandingan. Data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara dengan pemain, wasit, dan tokoh masyarakat, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ADR efektif dalam menyelesaikan konflik perkelahian di lapangan sepak bola Desa Simpang dengan memberikan solusi yang adil, cepat, dan diterima oleh semua pihak. Selain itu, pendekatan ini juga membantu membangun budaya penyelesaian konflik secara damai yang berkelanjutan di lingkungan olahraga desa.
References
F.A. Fadillah dan Saskia Amalia Putri, “Lembaga Penyelesaian Sengketa Olahraga di Indonesia di Luar Pengadilan,” Jurnal Manajemen dan Bisnis, Universitas Negeri Jakarta, 2021, hlm. 1-20.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 233-236.
Universitas Muhammadiyah Surabaya, “Upaya Penyelesaian Sengketa atas Keterlambatan Gaji Pemain Sepak Bola yang Dilakukan oleh Klub,” 2014, hlm. 48-60.
Artikel di Hukumonline, “Penyelesaian Sengketa Keolahragaan di Indonesia,” 2025, hlm. 1-10.
⅝ F.A. Fadillah dan Saskia Amalia Putri, Lembaga Penyelesaian Sengketa Olahraga di Indonesia di Luar Pengadilan, Universitas Negeri Jakarta, 2021, hlm. 15-20.
Adrian Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam Penyelesaian Sengketa Hukum.Jakarta: Rajawali Pers, 2017, hlm. 45-78.
Husain Syam, Indah Herawaty, & Andi Sukainah,kapasitas Lembaga dan Dinamika Pencegahan Konflik: Studi Kasus Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat,Universitas Negeri Makassar Press, Makassar, 2010, hlm. 45-67.
Indra Novianto,penanganan Konflik Batas Wilayah antara Warga Desa Ujung Batu dan Desa Tabanio, Skripsi STIK-PTIK, Jakarta, 2018, hlm. 23-3
Rahmat Hidayat,Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution) Prenadamedia Group, Jakarta, 2015, hlm. 12-40.
Siti Nurjanah,Manajemen Konflik dalam Olahraga: Studi Kasus di Liga Sepak Bola Daerah, Penerbit Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta, 2019, hlm. 78-102.
Wardhana, R. A. (2014). Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution) dalam Sepak Bola. UMY Repository.
Riyanto, Z. V. (2020). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kontrak antara Klub Sepak Bola dengan Pemain Sepak Bola melalui National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia. Digilib Unila.
Review UNES. (2024). Pertimbangan Hukum Arbitrase National Dispute Resolution Chamber.
Unesa. (2024). Upaya Penyelesaian Sengketa Sepak Bola Melalui Mediasi dan Arbitrase. E- Journal Unesa.
Pustaka UM Surabaya. (2023). Upaya Penyelesaian Sengketa dalam Sepak Bola Indonesia.
UNS. (2023). Peran Badan Arbitrase National Dispute Resolution Chamber (NDRC) dalam Menyelesaikan Sengketa Pemain Sepak Bola di Indonesia.
Unand. (2022). Konsep Alternative Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Sepak Bola.
Review UNES. (2024). Lex Sportiva dan Penyelesaian Sengketa Pemain Sepak Bola.
Rahmat Hidayat, Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution), Prenadamedia Group, Jakarta, 2015, hlm. 15-40.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Taufik, Ahmad Jais

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





