Urgensi Alternative Dispute Resolution dalam Perspektif Fatwa MUI dan Regulasi Nasional
Keywords:
Alternative Dispute, Resolution, Fatwa MUIAbstract
Konflik sosial dan sengketa di Indonesia terus meningkat, baik di ranah sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Alternative Dispute Resolution (ADR) muncul sebagai solusi strategis yang menawarkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan pendekatan damai dan cepat. Penelitian ini bertujuan mengkaji urgensi penerapan ADR dalam perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif normatif dengan pendekatan library research, mengkaji dokumen hukum dan fatwa MUI menggunakan analisis isi dan pendekatan normatif-teologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ADR tidak hanya memberikan efisiensi waktu dan biaya, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan musyawarah, keadilan, dan perdamaian. Namun, terdapat kesenjangan antara regulasi nasional dan implementasi fatwa MUI yang perlu diatasi melalui harmonisasi kebijakan dan peningkatan pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, integrasi antara regulasi hukum dan nilai keislaman dalam kebijakan ADR sangat penting untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.
Abstract
Social conflicts and disputes in Indonesia continue to increase, both in the social, economic, and legal spheres, necessitating effective, efficient, and equitable dispute resolution mechanisms. Alternative Dispute Resolution (ADR) has emerged as a strategic solution offering peaceful and expeditious out-of-court dispute resolution. This study aims to examine the urgency of implementing ADR from the perspective of the Indonesian Ulema Council (MUI) Fatwa and national regulations, specifically Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution and Supreme Court Regulation No. 1 of 2016. The research method used is a qualitative normative approach with a library research approach, reviewing legal documents and MUI fatwas using content analysis and a normative-theological approach. The results show that ADR not only provides time and cost efficiency but also aligns with Islamic values that emphasize deliberation, justice, and peace. However, there is a gap between national regulations and the implementation of MUI fatwas that needs to be addressed through policy harmonization and increased public understanding. Therefore, the integration of legal regulations and Islamic values in ADR policies is crucial for realizing inclusive, fair, and sustainable dispute resolution in Indonesia.
References
1999, U. (UU) N. 30 T. (n.d.). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peraturan.Bpk.
Anis. (2024). PENERAPAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (ADR) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA: FOKUS PADA EFISIENSI DAN KESEIMBANGAN. Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier, 8(9), 60–65.
Ardhiyaningrum, F., & Setiawati, D. (2024). Hambatan dan Peluang Efektivitas Alternative Dispute Resolution ( ADR ) dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 ADR . Bakat , pengalaman , dan kejujuran mereka mempunyai pengaruh yang signifikan. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, Vol. 1, 1–16.
Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (2024).
Basri, A. H., Muna, R., & Siregar, M. A. H. (2021). Alternative Despute Resolution Dalam Sengketa Bisnis Islam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Al-Mabsut: Jurnal Studi …, 15(2), 244–254.
Hanif, R. N. F. (2020). Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kemenkeu.Go.Id.
Hariadi, W. (2020). ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) IN LAW IN INDONESIA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 172–180.
J.A dkk, D. (2023). Metode Penelitian Hukum. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (Vol. 3, Issue 2).
Kita, T. (2025). DASHBOARD SEBARAN KONFLIK & WILAYAH KELOLA. Tanah Kita.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 1 Tahun 2004 Tentang BUNGA (INTEREST/FA’IDAH), Himpunan Fatwa MUI 1 (2004).
Pratama dkk, B. I. (2021). Metode analisis isi (Metode penelitian populer ilmu-ilmu sosial). Unisma Press.
Prawira, I. A. (2019). elesaian Sengketa Non-Litigasi dalam Undang_Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 53(1), 59–85. https://doi.org/10.21927/jesi.2011.1(2).15-29
Tasmin, M. (2019). URGENSI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION ( ADR ) DI NEGARA INDONESIA. Jurnal WASAKA HUKUM, 7(2), 351–386.
Triana, N. (2019). Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Akbar, Ahmad Jais

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





