Falsafah Jinayah dalam Menangani TIndak Pelecehan Seksual: Perspektif Hukum Pidana Islam
Keywords:
Jinayah, Sexual Harassment, Islamic LawAbstract
Abstract
Sexual violence is a deviant act that harms victims physically, psychologically, and socially. Cases of sexual harassment, especially against children, have shown an increasing trend from 2021 to 2024, despite existing sanctions under positive criminal law. This indicates that current punishments are not effective in deterring perpetrators or providing optimal protection for victims. This study aims to analyze the handling of sexual harassment from the perspective of Islamic criminal law, using the fiqh jinayah approach, Maqasid al-Shari’ah theory, and the concept of jarimah. The study finds that sexual harassment is categorized as jarimah ta’zir, where punishments are flexible and determined by authorities to create deterrence, provide compensation to victims, and educate offenders to prevent repeated offenses. Additionally, preventive measures through prudent social media management are essential. The Islamic law approach emphasizes the protection of human dignity, justice, and overall social welfare, providing a comprehensive alternative solution for addressing sexual harassment.
Abstrak
Kekerasan seksual merupakan tindakan menyimpang yang merugikan korban secara fisik, psikologis, dan sosial. Kasus pelecehan seksual, terutama terhadap anak-anak, menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2021 hingga 2024, meskipun hukum pidana positif telah menetapkan sanksi bagi pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman yang ada belum efektif memberikan efek jera maupun perlindungan optimal bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis penanganan pelecehan seksual melalui perspektif hukum pidana Islam dengan menggunakan pendekatan fiqh jinayah, teori Maqasid al-Syari’ah, dan konsep jarimah. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelecehan seksual dikategorikan sebagai jarimah ta’zir, di mana hukuman bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan oleh penguasa untuk menimbulkan efek jera, memberikan kompensasi kepada korban, serta mendidik pelaku agar tidak mengulangi perbuatan. Selain itu, upaya pencegahan melalui pengelolaan media sosial yang bijak juga menjadi langkah penting. Pendekatan hukum Islam menekankan perlindungan harkat dan martabat manusia, serta menegakkan keadilan secara menyeluruh, sehingga dapat menjadi alternatif solusi dalam menangani tindak pelecehan seksual.
References
Daftar Pustaka
Abdul Aziz, M. Malik. “Analisis Fikih Jinayah Pengenai Pencabulan Sedarah.” Tarunalaw: Journal of Law and Syariah 2, no. 02 (2024): 206–13. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i02.210.
Angelina, Dian. “Institut Agama Islam Negeri ( Iain ) Metro Tahun 1443 H / 2021 M Institut Agama Islam Negeri ( Iain ) Metro,” 2021.
Dewi Utama, Cika Suci, and Nur Kholis Majid. “Pelecehan Seksual Dalam Dunia Maya : Studi Kasus Terhadap Penggunaan Media Sosial.” Journal of Contemporary Law Studies 2, no. 1 (2024): 55–63. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i1.2106.
Edira jasmin, Ridho Alawiyah, Muhammad Nur, and Sumiadi Sumiadi. “Sanksi Ndak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 3 (2024). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17134.
Gumanti, Retna, and Fakultas. “Maqasid Al-Syariah Menurut Jasser Auda.” Al-Himayah 2 (2018): 97–118.
Muhammad Dimas Hidayatullah Wildan. “Sanksi Pidana Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Persepektif Fiqh Jinayah.” Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 16, no. 1 (2024): 68–78. https://doi.org/10.20414/alihkam.v16i1.10084.
Perwirawati, E. (2023). Menyikapi Konten Negatif Pada Platform Media Sosial Tiktok. Jurnal Kaganga: Jurnal Ilmiah Sosial Dan Humaniora, 7(1), 18–29. https://doi.org/10.33369/jkaganga.7.1.18-29
Ridho Alawiyah Edira jasmin, Muhammad Nur, and Sumiadi Sumiadi, “Sanksi Ndak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 3 (2024), https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17134.
Retna Gumanti and Fakultas, “Maqasid Al-Syariah Menurut Jasser Auda,” Al-Himayah 2 (2018): 97–118.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ratu Srimaharani, Afdhal Anshar, Kurniati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





