Peran Tokoh Adat Dan Pemuka Agama Dalam Penyelesaian Konflik Pendirian Rumah Ibadah Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat

Authors

  • Putri Kurnia Sari putri IAIN Pontianak
  • Ahmad Jais IAIN Pontianak

Keywords:

Traditional leaders, religious figures, worship place conflict, local wisdom, Triangle of Harmony Sintang.

Abstract

Masyarakat Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat dikenal memiliki tingkat pluralitas yang tinggi, baik dari sisi etnis maupun agama. Namun, keberagaman ini juga memunculkan potensi konflik, terutama terkait pendirian rumah ibadah, seperti yang terjadi pada kasus Masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran tokoh adat dan pemuka agama dalam penyelesaian konflik rumah ibadah di Sintang serta menguraikan model penyelesaian berbasis kearifan lokal yang dikenal dengan istilah “Segitiga Harmoni Sintang.” Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka (library research) dengan menganalisis berbagai sumber ilmiah, dokumen resmi, dan laporan lapangan yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui proses reduksi, penyajian, dan interpretasi isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh adat berperan sebagai penjaga moral masyarakat (moral base) melalui penerapan nilai belale (kedamaian) dan belimbur (keadilan), serta menjalankan fungsi sebagai mediator adat dalam setiap konflik sosial. Pemuka agama berperan sebagai panutan spiritual (spiritual guidance) yang menyebarkan nilai toleransi, kasih, dan moderasi beragama melalui dialog lintas iman dan kerja sama antarumat. Pemerintah berfungsi sebagai kerangka hukum (legal framework) yang menjamin hak kebebasan beragama berdasarkan PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006. Sinergi antara ketiga unsur ini melahirkan Model “Segitiga Harmoni Sintang,” yaitu sistem penyelesaian konflik yang memadukan kekuatan adat, agama, dan hukum negara secara seimbang. Model ini menegaskan bahwa perdamaian dan kerukunan sosial di Sintang dibangun melalui kerja sama lintas nilai budaya, spiritual, dan hukum yang saling melengkapi. Temuan ini menunjukkan pentingnya pelestarian kearifan lokal sebagai fondasi resolusi konflik keagamaan di masyarakat multikultural Indonesia.

Kata kunci: Tokoh adat, pemuka agama, konflik rumah ibadah, kearifan lokal, Segitiga Harmoni Sintang.

References

Arifin, Z. (2019). Kepemimpinan Spiritual dan Keteladanan Tokoh Agama dalam Masyarakat Multikultural. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 8(2), 133–142.

Coser, L. A. (1956). The Functions of Social Conflict. New York: Free Press.

Creswell, J. W. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Geertz, C. (1983). Local Knowledge: Further Essays in Interpretive Anthropology. New York: Basic Books.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.

Koentjaraningrat. (1997). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Krippendorff, K. (2018). Content Analysis: An Introduction to Its Methodology (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Lederach, J. P. (1997). Building Peace: Sustainable Reconciliation in Divided Societies. Washington, D.C.: United States Institute of Peace Press.

Lestari, D. (2020). Kearifan Lokal dan Resolusi Konflik Antarumat Beragama di Kalimantan Barat. Jurnal Sosiologi Reflektif, 14(1), 112–130.

Lubis, F. (2021). Peran Tokoh Agama dalam Menyebarkan Nilai Toleransi dan Moderasi Beragama di Indonesia. Jurnal Dialog, 44(2), 90–105.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Murfianti, E. (2023). Peran FKUB dalam Menjaga Toleransi Umat Beragama di Indonesia. Jurnal Dialog, 46(2), 78–90.

Purnomo, A. (2022). Peran FKUB dalam Pencegahan Konflik Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia. Jurnal Bina Damai, 3(1), 25–39.

Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Usop, R. (2021). Peran Tokoh Adat Dayak dalam Membangun Perdamaian di Kalimantan Barat. Jurnal Antropologi Indonesia, 42(1), 47–63.

Wahab, A. J. (2021). Resolusi Konflik Struktural dan Kultural: Studi Kasus Sintang Kalbar. Jurnal Harmoni, 20(2), 101–119.

Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Firdaus, R., Nurbaiti, N., & Halim, A. (2023). Penyelesaian Konflik Pendirian Rumah Ibadah: Studi Kasus Konflik Gereja Methodist Kota Jambi. Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin, UIN Antasari.

Gea, O., Aritonang, H. D., & Harefa, S. (2022). Peran Pemimpin Agama Berbasis Wawasan Pluralisme dalam Merawat Toleransi Beragama di Indonesia. Jurnal Teologi Cultivation.

Hatta, M. (2022). Pemberdayaan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat dalam Mencegah Konflik Antaragama di Aceh Tenggara. Comserva Journal.

Ismail, R. (2020). Resolusi Konflik Keagamaan Integratif: Studi Konflik Sosial Keagamaan di Ambon. Living Islam Journal.

Kamar, M. Z., Casmini, C., & Sa’adah, N. (2024). Gawe Rapah sebagai Model Resolusi Konflik Berbasis Kearifan Lokal di Lombok. Jurnal Sosiologi Agama Indonesia.

Lederach, J. P. (1997). Building Peace: Sustainable Reconciliation in Divided Societies. United States Institute of Peace Press.

Malau, T. W. (2024). Dialog Antaragama dan Kontribusi Tokoh Agama dalam Penyelesaian Konflik. Jurnal Magistra.

Novitasari, I., & Nadeak, F. H. (2024). Peran Pemuka Agama dalam Membangun Moderasi dan Mencegah Potensi Konflik Antarumat Beragama di Kampung Sawah Bekasi. Journal of Syntax Transformation.

Purwandari, R., Aprilia, N., & Sir, T. A. K. (2022). Peran FKUB dalam Menyelesaikan Konflik Keagamaan di Indonesia. Journal of Islamic Education.

Wahab, A. J. (2021). Resolusi Konflik Struktural dan Kultural: Studi Kasus Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang Kalbar. Jurnal Harmoni Kemenag RI.

Downloads

Published

2026-01-18